hukum membantu Palestin

Wednesday 27 May 2009


Qardhawi: Membantu Palestina Hukumnya Wajib(Petikan berita Palestine-info)

COMES: Persatuan Ulama Dunia (al ittihad al ‘alami li’ulama’ al muslimin) mendorong kepada negara-negara dan bangsa-bangsa islam untuk membantuk bangsa Palestina dan pemerintahnya yang dipilih secara demokratis di dalam menghadapi pemboikotan dana dari negara-negara dan lembaga-lembaga Barat.

Seperti dilansir kantor berita aljazeera, dalam pernyataan penutupan pertemuan di Beirut, Lebanon, Kamis (06/03/06), Persatuan Ulama Dunia meminta negara-negara Arab yang telah berjanji membantu dana bagi pemerintah Palestina agar segera memnuhi janjinya.Ketua Persatuan Ulama Dunia, Syaikh Yusuf Qardhawi mengeluarkan fatwa syar’i yang menegaskan wajibnya membantu orang-orang Palestina. Qardhawi menganggap bantuan itu sebagai kewajiban (fardhu) atas kaum muslimin.

Sementara itu seorang intelektuan dan penulis islam, Muhammad Salim Al’awa mendorong kaum muslimin untuk segera menyisihkan sebagian dari harta mereka untuk membantu orang-orang Palestina.

Disebutkan bahwa dunia Barat yang diwakili Amerika dan Uni Eropa telah memutuskan untuk menghentikan bantuan dana kepada pemerintah Palestina yang dipimpin Hamas dan hanya mencairkan dana bantuan kemanusiaan melalui lembaga-lembaga bantuan PBB.Uni Eropa dan Amerika menggantungkan bantuan langsung kepada pemerintah Palestina dengan sejumlah syarat. Penghentian bantuan itu bisa dicabut apabila pemerintah Palestina mengakui hak eksistensi Israel, membuang kekerasan (maksudnya perlawanan bersenjata) dan menerima kesepakatan-kesepakatan sebelumnya. (seto)

artikel asal blh la baca di :

http://ibnu-ismail.blogspot.com/2006/06/hukum-membantu-palestin.html


0 comments:

  © Blogger templates Newspaper by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP